Pelaporan seluruh kegiatan sistem penjaminan mutu internal dilakukan setiap akhir tahun akademik, dan disampaikan kepada Ketua STFT Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Sistem penjaminan mutu internal di STFT Jakarta dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua.
UPMI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di STFT Jakarta.
2.Menyusun Kebijakan Mutu bersama Ketua STFT Jakarta.
3.Menyusun Manual dan Standar Mutu yang baru meliputi bidang akademik dan nonakademik.
4. Membentuk Tim Audit Mutu Internal yang berfungsi memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi.
5. Melaporkan hasil audit mutu internal kepada Ketua STFT Jakarta untuk ditindaklanjuti.
6.Merevisi dan merumuskan kembali dokumen mutu sesuai dengan capaian mutu akademik dan nonakademik STFT Jakarta.
Personalia UPMI terdiri atas:
Kepala unit dipilih dari antara dosen yang memiliki kompetensi untuk memegang jabatan tersebut dan ditetapkan oleh Rapat Senat STFT Jakarta dengan masa jabatan 2 tahun, dan dapat diperbarui berdasarkan kebijakan Rapat Senat STFT Jakarta.
2.Tenaga administrasi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan administrasi kegiatan penjaminan mutu internal.1.